Jumat, 06 Maret 2015

Rambu Larangan adalah Rambu rambu yang tidak boleh dilakukan saat berkendara dijalan.

Macam Macam Rambu Larangan

Dilarang Berhenti
 
  Larangan berhenti  sampai jarak 15 meter dari pemasangan rambu menurut arah lalulintas, kecuali dinyatakan lain dengan papan tambahan.
    Maksud huruf  “S” didalamnya yaitu stop yang dalam bahasa Indonesia artinya “BERHENTI” dan apabila diberi tanda silang di depanya maka artinya “DILARANG BERHENTI”.



Dilarang Parkir
  Larangan parkir  sampai jarak 15 meter dari pemasangan rambu menurut arah lalulintas, kecuali dinyatakan lain dengan papan tambahan.
   Maksud huruf  “P” didalamnya yaitu parkir yang dalam bahasa Indonesia artinya “MENEMPATKAN KENDARAAN” dan apabila diberi tanda silang di depanya maka artinya “DILARANG PARKIR”.

 
 
Dilarang Putar Balik
  Larangan putar balik bagi kendaraan bermotor maupun tidak bermotor.
  Bukan hanya kendaraan bermotor, kendaraan tidak bermotor pun tidak boleh berputar balik
  Contoh kendaraan tidak bermotor seperti becak, delman dll.