Rambu
Larangan adalah Rambu rambu yang tidak boleh dilakukan saat berkendara dijalan.
Macam Macam Rambu Larangan
Dilarang Berhenti
Larangan berhenti sampai jarak 15 meter dari pemasangan rambu menurut arah lalulintas, kecuali dinyatakan lain dengan papan tambahan.
Maksud huruf “S” didalamnya yaitu stop yang dalam bahasa Indonesia artinya “BERHENTI” dan apabila diberi tanda silang di depanya maka artinya “DILARANG BERHENTI”.
Larangan parkir sampai jarak 15 meter dari pemasangan rambu menurut arah lalulintas, kecuali dinyatakan lain dengan papan tambahan.
Maksud huruf “P” didalamnya yaitu parkir yang dalam bahasa Indonesia artinya “MENEMPATKAN
KENDARAAN” dan apabila diberi tanda silang di depanya maka artinya “DILARANG PARKIR”.
Dilarang Putar Balik
Larangan putar balik bagi kendaraan bermotor maupun tidak bermotor.
Bukan hanya kendaraan bermotor, kendaraan tidak bermotor pun tidak boleh berputar balik
Contoh kendaraan tidak bermotor seperti becak, delman dll.